
SEMARANG, 16 Mei 2026 – Dunia pendidikan dan teknologi Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kini tengah berhadapan dengan meja hijau atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan perkembangan informasi terkini dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pekan ini, pendiri raksasa teknologi Gojek tersebut baru saja mendengarkan tuntutan hukumnya, sekaligus harus berjuang memulihkan kondisi kesehatannya.
Berikut adalah rangkuman fakta dan kronologi terbaru terkait kasus yang menjerat Nadiem Makarim:
1. Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Proyek Chromebook
Pada sidang lanjutan yang digelar hari Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai total lebih dari Rp 5 triliun, dengan ancaman tambahan 9 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi—khususnya laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)—pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. JPU mendakwa bahwa proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaannya, Nadiem dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, sebuah angka yang oleh JPU dikaitkan dengan investasi Google Cloud ke PT AKAB (Gojek).
2. Bantahan Keras Nadiem: "Tidak Ada Aliran Dana"
Dalam persidangan sebelumnya (11/5/2026), Nadiem dengan tegas membantah bahwa dirinya masih terlibat dalam aksi korporasi Gojek setelah dilantik menjadi menteri. Ia menyatakan telah memberikan surat kuasa khusus untuk memutuskan semua unsur konflik kepentingan begitu ia masuk ke kabinet.
Mengenai dugaan penjualan saham saat IPO GoTo pada 2022, Nadiem memberikan klarifikasi tajam, "Pada tahun 2022 saya tidak bisa menjual saham. Secara struktural dikunci oleh OJK. Tidak ada penjualan saham satu lembar pun di tahun 2022 pada saat IPO." Tim kuasa hukum Nadiem dan sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan juga menegaskan bahwa data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Nadiem tidak menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp 809 miliar seperti yang didakwakan.
3. Kondisi Emosional dan Kesehatan yang Menurun
Usai mendengarkan tuntutan belasan tahun penjara tersebut, Nadiem tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Sambil terisak di hadapan media, ia mengungkapkan rasa patah hatinya terhadap situasi ini.
"Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul. Sakit hati, negara bisa melakukan ini setelah pengabdian saya," ungkap Nadiem secara emosional usai persidangan.
Selain pukulan psikologis, kondisi fisik Nadiem juga diketahui menurun drastis. Pada Rabu (13/5/2026) malam, tepat setelah sidang tuntutannya selesai, ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi medis.
4. Status Tahanan Rumah di Dharmawangsa
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, mengonfirmasi pada Jumat (15/5/2026) bahwa kondisi kliennya berangsur membaik pasca-operasi, meski pihak keluarga masih menunggu keputusan dokter terkait jadwal kepulangannya dari rumah sakit.
Majelis Hakim sebelumnya juga telah mengabulkan permohonan peralihan status Nadiem menjadi tahanan rumah. Selama proses hukum berjalan dan pasca-pemulihan dari rumah sakit, Nadiem akan ditempatkan dalam pengawasan ketat aparat di kediamannya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tim redaksi akan terus memantau jalannya proses hukum, termasuk agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dan putusan akhir dari Majelis Hakim yang direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat.
EmoticonEmoticon